A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah–rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung sampai dengan 1 Januari 2015;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
7. Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas narkoba;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Persyaratan Khusus
1. Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM);
2. Lulusan Diploma (DIII), Sarjana (S1/S2) atau Diploma (DIV) dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dengan IPK Minimal 2,75 dalam skala 4
yang terakreditasi minimal B;
3. Untuk Lulusan Diploma (DIII/DIV) dan Sarjana (S1/S2) Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan standar minimal TOEFL 450 ETS;
5. Untuk Pendidikan Dokter Umum wajib melampirkan ijasah Pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
6. Untuk Ijasah sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti yudisium tidak berlaku;
7. Untuk Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkoba Nasional/Kepolisian;
8. Untuk Sehat Jasmani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
9. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi
INFORMASI SELENGKAPNYA DI SINI