Wednesday 3 September 2014

Persyaratan CPNS Kota Yogyakarta Tahun 2014


I. KETENTUAN UMUM

1. Proses Seleksi Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2014

terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pengadaan CPNSD dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,

golongan, atau daerah;

3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

http://jobs-vacancy-online.blogspot.com/2014/09/persyaratan-cpns-kota-yogyakarta-tahun.html


II. PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YangMaha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,

UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Syarat usia pelamar :

1) Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau Calon/Anggota TNI/Polri

yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

e. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat

sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Calon/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

h. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan

i. Apabila pelamar yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri atau tidak menyerahkan berkas persyaratan NIP

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapatmengambil pelamar urutan selanjutnya

dari peringkat nilai tertinggi sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, atau media lain yang tersedia;

j. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kota Yogyakarta, sebelum memiliki masa kerja aktif

sekuranGkurangnya 5 (lima) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,

dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman.



2. Persyaratan Khusus

Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:

a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:

1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah terakreditasi A atau B

oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat tanggal kelulusan.

Apabila Akreditasi belum tercantum di ijazah atau transkrip nilai maka wajib melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi

yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang)

atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang).

Sedangkan ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta sebelum berlakunya akreditasi program studinya

berstatus disamakan atau diakui;

2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan

dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan

dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

3) Ijazah yang diperoleh dari Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk lulusan mulai Tahun 2005 akreditasi sekolah A atau B

oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS) atau lembaga yang berwenang pada saat tanggal kelulusan.

Apabila Akreditasi belum tercantum di ijazah maka wajib melampirkan Surat Keterangan dari SMK

yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang;

b. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;

c. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNSD Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2014

yang ditetapkan oleh Walikota Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;

d. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Apoteker, Strata Satu (S.1),

dan Diploma Tiga (D.III) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat)

dengan ketentuan sebagai berikut :

· Dokter Umum dan Apoteker: minimal IPK Profesi 3.00 (tiga titik nol nol)

· Strata Satu (S.1): minimal IPK 3.00 (tiga titik nol nol)

· Diploma Tiga (D.III): minimal IPK 3.00 (tiga titik nol nol)

Kecuali bagi pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai Tenaga Bantuan (NABAN)

di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan

menjadi NABAN oleh Kepala SKPD/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah yang pertama dan terakhir;

e. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan SMKdengan ketentuan sebagai berikut :

· Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMK : minimal 8.00 (delapan titik nol nol) dan

· Nilai rata-rata UN/UAN/NEM SMK: minimal 7.50 (tujuh titik lima nol)

Kecuali bagi pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai Tenaga Bantuan (NABAN)

di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi NABAN

oleh Kepala SKPD/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah yang pertama dan terakhir;

f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

dari Polres setempat (dipersyaratkan bagi pelamar yang telah dinyatakan diterima);

g. Keterangan sehat yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Sehat

dari dokter pemerintah yang bertugas di Puskesmas/RS Pemerintah

(dipersyaratkan bagi pelamar yang telah dinyatakan diterima).


III. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Yogyakarta cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta,

ditulis tangan dengan tinta hitam dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang dilamar,

dan ditandatangani oleh pelamar tanpa materai;

2. a. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D.III, melampirkan fotokopi ijazah

dan transkrip nilai yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang.

b. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umumdan Apoteker melampirkan

fotokopiijazah dan transkrip nilai S1 dan Profesi yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang;

c. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikanSMK melampirkan fotokopiijazah dan Daftar Nilai Ebtanas Murni (DANEM)

atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang;

3. a. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Apoteker, S1 dan D.III melampirkan Surat Keterangan

dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang)

atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang) bagi pelamar yang ijazah atau transkrip nilai

belum tercantum akreditasi. Sedangkan bagi pelamaryang lulus sebelum diberlakukan ketentuan akreditasi melampirkan

Surat Keterangan Belum Diberlakukan Ketentuan Akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;

b. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK mulai Tahun 2005 melampirkan Surat Keterangan

dari SMK yang bersangkutanatau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang

atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang bagi pelamar yang ijazahnya belum tercantum akreditasi;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yangmasih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, mengenakan kemeja/blus berwarna putih polos

dan pada bagian belakang foto dicantumkan nama pelamar;

6. Fotokopi sah surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir,

dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah/ lembaga swasta bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun

sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 harus mempunyai masa kerja tidak terputus

paling kurang 17(tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan dihitung sampai dengan1Januari 2015 pada Instansi Pemerintah

atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan mempunyai kesesuaian

antara pendidikan, pengalaman kerja dan jabatan yang dilamar.

7. Mengisi surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kota Yogyakarta,

sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dihitung sejak pengangkatan CPNS;

8. Formulir pendaftaran yang dicetak melalui internet;

9. Apabila salah satu dari syarat yang telah ditentukan diatas tidak dipenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.



IV. LAIN-LAIN

Dalam proses pengadaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2014 berlaku

ketentuan tambahan sebagai berikut :

1. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNSD

di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan

dan agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Jl.Kenari No. 56 Yogyakarta.

Nomor Telepon (0274) 555013,e-mail: kepegawaian@jogjakota.go.id.Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

2. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar padasetiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui,

baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kota Yogyakarta

berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Informasi Formasi Dan Pendaftaran DiSini

Read post Persyaratan CPNS Kota Yogyakarta Tahun 2014 and find Persyaratan CPNS Kota Yogyakarta Tahun 2014 this url http://jobs-vacancy-online.blogspot.com/2014/09/persyaratan-cpns-kota-yogyakarta-tahun.html,shared this post Persyaratan CPNS Kota Yogyakarta Tahun 2014 just copy source link Persyaratan CPNS Kota Yogyakarta Tahun 2014
◄ Newer Post Older Post ►